Kejari Kota Kediri Jemput 2 Tersangka Dugaan Korupsi BPNT

441

Kediri – Usai ditetapkan sebagai tersangka  kasus dugaan tindak pidana korupsi, penjabat  Pemerintahan Kota Kediri dan koordinator pendampingan dilakukan penjemputan di rumahnya. Kedua tersangka akan menjalani penahanan di rumah tahanan Polres Kediri Kota dua puluh hari ke depan.

Kejari Kota Kediri melakukan penjemputan oknum tersebut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Penyaluran Dana Bantuan Sosial berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kemensos RI bulan Juni 2020-September 2021.

Kedua tersangka masing- masing berinisial TKP, mantan Kepala Dinas Sosial Kota Kediri dan inisial SDR selaku Koordinator Daerah Pendamping BPNT Kota Kediri.

Dari keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Sofyan Selle, pihaknya melakukan penjemputan karena waktu ditetapkan sebagai tersangka tidak langsung dilakukan penahanan.

Kedua tersangka kasus dugaan BPNT tersebut ditahan selama dua puluh hari ke depan di rutan Polres Kediri terhitung sejak (19/1/2022) sampai (7/2/2022) untuk proses lebih lanjut. (me)