Kediri – Pertamina secara resmi mulai hari ini mengeluarkan larangan pembelian Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan menggunakan jeriken. Namun demikian, larangan ini membuat resah para pengusaha pom mini dan pedagang eceran. Larangan tersebut tidak diawali dengan sosialisasi dan pengumuman, sehingga banyak para pengusaha pom mini dan pedagang eceran kebingungan.
Pemberitahuan dalam edaran menyebutkan bahwa ada larangan pembelian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU yang jenis pertalite dengan menggunakan jeriken.
Ada konsumen yang antre membeli pertalite menggunakan jeriken, di SPBU Paron Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Akan tetapi, saat konsumen membeli pertalite, mereka mendapat larangan menggunakan wadah jeriken.
Meski sempat berdebat dan menanyakan aturan, namun petugas SPBU hanya menjawab jika ia disuruh atasannya. Dengan rasa kecewa, beberapa konsumen yang sudah membawa jeriken meninggalkan SPBU.
ย Meski sudah resmi melarang, namun pihak SPBU tidak memasang papan pengumuman. Sementara ketua paguyuban pengusaha pom mini, Beny Prasetya, mengatakan, adanya larangan dari pertamina sangat meresahkan mereka. Pasalnya di masa pandemi yang semua sektor terdampak, justru akan membuat masyarakat kecil tambah terpuruk.
Rencananya, para pengusaha pom mini dan para pedagang BBM eceran, akan mengadu ke DPRD. Hal ini karena kini pom mini menjadi satu-satunya usaha untuk menghidupi keluarganya. Di Kabupaten Kediri, terdapat ratusan pengusaha pom mini dan ribuan pedagang BBM eceran. (me)







