
Kediri – Babak baru kasus dugaan perselingkuhan modin bujel KH, kuasa hukum melakukan somasi kepada 12 warga Kelurahan Bujel Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Mereka terduga sebagai penyebab kegaduhan yang terjadi, sehingga menyebabkan pembunuhan karakter.
Setelah mediasi hingga 2 kali, kasus dugaan perselingkuhan modin KH dengan PA, warga kelurahan setempat sudah warga anggap selesai. Akan tetapi ternyata berbuntut panjang.
Modin KH yang dituding telah melakukan dugaan perselingkuhan dengan pa, tak terima dengan tuduhan warga tersebut. Melalui kuasa hukumnya, KH mensomasi 12 orang warga Bujel atas dugaan pencemaran nama baik.
Mujiyo, Lurah Bujel, mengaku bahwa setelah mediasi kemarin, berasumsi bahwa persoalan tersebut telah selesai. Selain itu ia juga mengaku, tidak mengetahui secara persis apa yang telah modin KH alami. Sehingga, melakukan somasi.
Sementara M. Akson Nul huda, selaku kuasa hukum KH menilai bahwa para pengadu hanya membangun narasi publik yang belum ada pertanggungjawabannya secara hukum. Sehingga berdampak dengan pembunuhan karakter. Menurutnya, mereka patut mendapat dugaan, berdasarkan data yang kami terima, sebagai tim pengadu. Dengan begitu, terjadi kegaduhan. Dengan melakukan dua alternatif somasi.
Akson juga mengatakan bahwa kejadian dugaan perselingkuhan seharusnya mendapat tindak lanjut ke pihak kepolisian. Yang terbukti dengan proses persidangan.
Dari data yang didapat, ke-12 warga yang disebut sebagai para pengadu dan menyebarkan fitnah dugaan perselingkuhan tersebut, diantaranya Sutikno ketua RW 04, Aziz ketua RT 02, m. Yasin selaku pelapor. Kemudian warga Bujel Busro, Munir, M. Fathoni, Sulur Suworo, M. Fahrudin Alwi, Slamet, Sutikno, Ahmad Thoha, dan Mahbub Rojabi.
Terpisah, aziz salah satu warga yangย mengalami somasi, saat mengonfirmasi mengatakan bahwa somasi itu adalah hak yang bersangkutan, modin KH. Menurut A. Ia dan kawan-kawannya meyakini bahwa mediasi yang telah terlaksana saat itu merupakan langkah prosedural. Hal itu atas petunjuk dari kepala Kelurahan Bujel.
Di sisi lain, PA istri Yasin mengaku bahwa, persoalan rumah tangganya sudah dalam proses menuju rujuk. Karena surat gugatan ke pengadilan agama sudah dalam proses pencabutan. 12 orang termasuk suaminya, Yasin, PA mengaku tidak mengetahui hal tersebut. (me)







