spot_img
Senin, April 20, 2026
Beranda Jawa Timur Kediri – Minibus ditabrak Kereta Api Sopir Meninggal dilokasi

Kediri – Minibus ditabrak Kereta Api Sopir Meninggal dilokasi

307

Kediri – Sebuah mobil di Kediri, Jawa Timur tertabrak kereta api. Karena tidak mengindahkan himbauan penjaga rel kereta api sukarela. Akibatnya, minibus terseret hingga puluhan meter. Sopir minibus meninggal di lokasi kejadian, sedangkan mobilnya hancur.

Perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Branggahan, Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri memakan korban. Sebuah mobil minibus rusak parah, setelah tertabrak Kereta Api Gajayana Relasi Jakarta – Malang. Selain itu, mobil juga terseret hingga puluhan meter, dan terpental di area persawahan.

Akibatnya, kecelakaan tersebut minibus rusak parah dan bodi mininus nyaris tidak terbentuk, serta beberapa bagian mobil juga terpisah.

Sementara sopir bus yang bernama Bibit Almuji warga Desa Jarakan Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung, meninggal dunia di lokasi kejadian. Petugas yang datang kemudian mengevakuasi jasad korban ke rumah sakit untuk keperluan visum.

Saksi mata Sumiran mengatakan, awalnya minibus dengan nopol AG 7007 T berjalan dari arah timur ke barat. Ketika sampai pada lokasi, penjaga kereta api memperingatkan jika kereta api akan segera lewat. Namun sopir minibus tidak mengindahkan, sehingga kecelakaan tidak terelakkan.

Sementara, Exfan Hendri Wintoko Humas KAI Daop 7 Madiun mengimbau kepada masyarakat, untuk lebih berhatiโ€“hati pada saat melintasi perlintasan. Sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 114 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai menutup, dan atau isyarat lain. Untuk mendahulukan kereta api, serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintasi rel.

Lebih lanjut Ixfan menjelaskan, selain dalam pasal 114 UU No 22 Tahun 2009, cara berlalu lintas pada jalan perlintasan sebidang juga telah diatur di dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor: SK.047,AJ.401,DRJD,2018 tentang pedoman teknis pengendalian lalu lintas di ruas jalan, pada lokasi potensi kecelakaan di perlintasan sebidang dengan kereta api.(me)