spot_img
Senin, April 20, 2026
Beranda Jawa Timur Kediri – Kejari Kabupaten Kediri Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Proyek Fiktif...

Kediri – Kejari Kabupaten Kediri Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Proyek Fiktif Dinas Kominfo

354

Kediri – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindakan korupsi. Tepatnya dugaan korupsi di bidang Pelayanan Informasi Publik (PIP) yang terduga fiktif. Dugaan tindak korupsi itu menimbulkan kerugian negara mencapai lebih dari 1 milyar.

Kejaksaan Kabupaten Kediri kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial KS. Yia merupakan pejabat Plt. pengguna anggaran di Dinas Kominfo Kabupaten Kediri tahun 2019 lalu.

Dalam rilis resminya di ruang Media Center Kejari Kabupaten Kediri, Kepala Kejaksaan Negeri, Dedy Priyo, S.H., M.H., menjelaskan, kerugian yang timbul akibat kasus dugaan proyek fiktif tersebut mencapai lebih dari 1 milyar di tahun anggaran 2019.

Lebih lanjut, pasal yang disangkakan terhadap tersangka ย antara lain pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18, Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Kepala Kejakasaan Negeri Kabupaten Kediriย  mengatakan, kejaksaan menetapkan tersangka berinisial KS yang saat itu masih aktif menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kediri.

Sementara, Deddy Agus, kasi pidana khusus Kejari Kabupaten Kediri mengutarakan, modus yang tersangka lakukan adalah adanya kesepakatan untuk membuat beberapa kegiatan, seolah-olah kegiatan telah terlaksana. Akan tetapi, setelah adanya upayaย  penyelidikan, ternyata kegiatan tersebut tidak ada.

Dalam kasus dugaan korupsi bidang PIP yang terduga fiktif, sejumlah barang bukti telah aman oleh petugas. Yaitu, berupa dokumen dan surat-surat.

Mantan pejabat dengan inisial “S” yang menjabat pada bidang pelayanan informasi publik, sudah resmi ditetapkan pada Rabu (21/7/2021) bulan lalu.

Perkembangan sementara terhadap penetapan tersangka S, sedang dalam proses pemberkasan, Selanjutnya kasus ini segera Kejari Kediri limpahkan kepada Pengadilan Tipikor. Sedangkan tersangka KS, proses penyidikan tetap harus terlaksana sekaligus pemberkasan menyusul ke pengadilan tipikor. (me)