
Kediri – Dengan membawa hasil putusan Prayogo Laksono selaku kuasa hukum Supadi kepala desa non aktif Desa Tarokan, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, mendatangi kantor Desa Tarokan guna menemui BPD serta perangkat Desa Tarokan. Ini bertujuan menyampaikan dan memberikan hasil putusan dari mahkamah agung yang di menangkan oleh klienya Supadi atas dugaan pemalsusan gelar. Dari isi putusan mahkamah agung terhitung dari 30 dari keluarnya putusan, Supadi yang sebelumnya di non aktifkan harus terlantik kembali menjadi kepala Desa Tarokan, Kediri oleh Bupati Kediri.
Prayogo Laksono selaku kuasa hukum Supadi kepala desa non aktif Desa tarokan kecamatan tarokan kabupaten Kediri,mendatangi kantor desa tarokan guna menemui BPD serta perangkat Desa tarokan. Kedatangannya guna menyampaikan dan memberikan hasil putusan dari mahkamah agung yang di menangkan oleh klienya Supadi atas dugaan pemalsusan gelar.
Atas keluarnya putusan mahkamah agung yang di umumkan secara elektronik melalui laman resmi : https:.www.mahkamahagunh.go.id, Yang berisi membebaskan kliennya dari segala tuntutan atau sangkaan jaksa atas putusan di pengadilan tinggi Surabaya.
Di mana pada sidang sebelumnya (PN Kediri) Supadi tergugat bersalah dan mendapat hukuman 1 tahun penjara. Melihat hal tersebut prayogo atas persetujuan kliennya langsung menyatakan banding hingga ke mahkamah agung dan hasilnya memutuskan Supadi bebas.
Atas putusan bebas Supadi dari dakwaan dugaan pemalsuan gelar sarjana ekonomi tertulis pada namanya oleh MA. Prayogo bersama klienya Supadi berharap agar Bupati Kediri untuk tunduk dan patuh atas putusan tersebut serta melantik mengembalikan jabatan kepala desa padanya. Semua terhitung 30 hari dari keluarnya putusan tersebut.
Sementara tulus PLT kepala desa Tarokan, menyampaikan rasa bahagia yang tiada terhingga atas turunnya putusan dari MA. Kemenangan gugatan oleh Supadi, dengan adanya putusan tersebut berharap pelayanan Desa Tarokan tidak terkendala lagi. Serta Supadi segera terlantik kembali menjadi kepala desa Tarokan. (red)







