Kebijakan Penggunaan Masker

78
Sumber : Hasil tangkapan layar video team liputan MaduTV Nusantara

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melonggarkan kebijakan penggunaan masker di luar ruangan. Dengan mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 yang kian terkendali.

Dari data yang diperoleh pada Selasa (17/5/2022), Jokowi menekankan kewajiban penggunaan masker tetap diberlakukan. Bagi masyarakat yang berkegiatan di dalam ruangan tertutup dan transportasi publik.

Selain itu, Jokowi sekaligus menekankan masyarakat yang masuk kategori rentan dan lanjut usia. Dan memiliki Komorbid disarankan untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas baik di dalam atau luar ruangan.(red)