PONOROGO – Seorang lelaki dengan inisial CP melakukan tindak pidana penipuan. korbannya tak lain adalah pacarnya sendiri. CP membujuk rayu pacarnya untuk menyerahkan ATM berikut PIN-nya. pelaku berbohong kepada pacarnya, bahwa dia akan mendapat kiriman uang.
Akhirnya sang pacar percaya dan memberikan ATM-nya. setelah mendapat ATM dan PIN, pelaku menguras isinya, yaitu uang sebesar 12 juta rupiah. uang itu diambil dalam jangka waktu 3 hari dan di tiga kota, yaitu Ponorogo, Madiun, Dan Magetan.
Barang bukti yang diamankan, antara lain fotokopi buku rekening, laporan transaksi bank, dan sebuah HP. atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 372 atau 378 KUHP dan terancam hukuman 4 tahun penjara.