Pasuruan– Lima orang senior tega melakukan penganiayaan kepada dua siswa SMP Advent Purwodadi, Pasuruan. Mereka menyebut bahwa yang dilakukannya karena ingin memberi hukuman pada adik kelasnya. Hal itu karena korban melanggar aturan keluar asrama tanpa izin.
Dilansir dari detik.com bahwa kelima tersangka yang ditahan, empat orang masuk usia dewasa dan satu di bawah umur. Disampaikan oleh Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz, Jumat (25/3/2022), sejauh penyidikan dilakukan belum ditemukan unsur lain seperti dendam.
Lima siswa SMA yang menganiaya dua siswa SMP Advent Purwodadi, mengaku menyesal dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya. Diketahui, korban dianiaya oleh kelima seniornya yang memiliki peran masing-masing itu dilakukan di dua lokasi. Ada 9 jenis penganiayaan mulai tendangan, pukulan, cambukan, hingga sundutan rokok di punggung siswa.
Orang tua siswa yang mengetahui kejadian ini langsung melapor ke polisi. Saat ini, pihak keluarga korban masih berkonsentrasi pada penanganan kasus. Mereka mengapresiasi pihak kepolisian yang menetapkan lima senior korban sebagai tersangka penganiayaan.
Seperti diketahui, Sat Reskrim Polres Pasuruan menetapkan lima tersangka yakni AB (18), AK (19), AD (18), SS (18) dan JC (16).
Sebelumnya, kasus ini bermula saat dua siswa kelas 9 SMP, DLH dan FG dianiaya seniornya pada Sabtu (19/3) malam. Saat itu, keduanya diculik dari kamar asrama dan dibawa ke suatu tempat, lalu dianiaya. (red)







