spot_img
Jumat, Mei 1, 2026
Beranda HUKUM & KRIMINAL Kasus Pembunuhan 9 Tahun Silam di Jember Terungkap, Pelaku Ditemukan di Pulau...

Kasus Pembunuhan 9 Tahun Silam di Jember Terungkap, Pelaku Ditemukan di Pulau Bali

564

Jember – Kasus pembunuhan 9 tahun silam dengan korban Galau Wahyu Utama (18) salah satu Mahasiswa Jurusan Pendidikan Bahasa Inggris FKIP UNEJ asal Desa Nangkaan Bondowoso berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Jember.

Korban merupakan anak tunggal salah satu Pejabat Pemkab Bondowoso ditemukan meninggal pada Selasa (26/2/2013) silam di salah satu bangunan yang belum jadi di Jalan M. Yamin Tegal Besar Jember dengan kondisi tubuh terbakar.

Dalam konferensi persnya Kamis (24/02/2022), Kapolres Jember AKBP Herry Purnomo menyampaikan bahwa 2 pelaku diketahui bernama ARH (33) warga Dusun Krajan Desa Jelbuk dan MR (30) warga Dusun Kopang Desa Kamal Arjasa. Keduanya berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya pada Senin 21 Februari 2022 lalu di pulau Bali. Pelaku berada di Bali sejak 2015 dan selama di Bali pelaku bekerja sebagai terapis pijat.

Menurut Kapolres, terungkapnya kasus pembunuhan 9 tahun silam ini sangat rumit dikarenakan pihak Satreskrim usai kejadian kesulitan mencari saksi-saksi dan beberapa bukti di lokasi kejadian dan baru terungkap ketika pihak kepolisian menemukan bukti baru.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal pasal 340 KUHP, subsider pasal 339 KUHP dan 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. (red)