KEDIRI, MADUTV – Kasus Korupsi KONI ( Komite Olahraga Nasional Indonesia )Kota Kediri terus menggelinding. Nur Ngali Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Kota Kediri akhirnya buka suara terkait adanya satu tersangka berinisial DN perempuan yang juga Bendahara KONI melalui kuasa hukumnya memberikan petikan surat yang memiliki riwayat kejiwaan.
“Tersangka DN ini dua kali sempat kami panggil untuk dimintai keterangannya namun karena sakit akhirnya tidak hadir. Kami mendapatkan surat pemberitahuan melalui kuasa hukumnya tersangka bila Dian ini sempat diperiksa di RS.Bhayangkara Kota Kediri dan RSJ di Malang,”jelasnya, Senin (24/2/2025).
Lebih lanjut Nur Ngali menambahkan, sejauh ini Kejaksaan masih juga menunggu hasil audit BPKP yang telah melakukan pemeriksaan atas KONI akhir Tahun 2024 lalu. Saat dimintai petikan surat keterangan kejiwaan atas nama tersangka? Pihaknya belum bisa memberikan namun menjelaskan jika Kejaksaan sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap Dian karena mengalami sakit, namun begitu kasus ini tidak akan berhenti karena dua tersangka lain sudah kooperatif dilakukan pemeriksaan.
Mendapatkan informasi itu, Saroja melalui Ketua Dewan Pengawasnya Supriyo dengan tegas akan melakukan berbagai upaya aksi untuk “mengepung” Kejaksaan Kota Kediri bila ada dugaan rekayasa kasus Korupsi KONI Kota Kediri yang telah merugikan Uang Rakyat (APBD) Kota Kediri
“Ini bisa menjadi delik baru,sehingga Kami (SaroJa) akan terus mengawal ini karena kami mencurigai atau menduga penerbitan Surat Kejiwaan terhadap salah satu tersangka ini direkayasa,”tandas Priyo mantan aktivis 1998 ini.
Lebih lanjut Priyo Saroja sapaan akrabnya juga menyatakan agar Kejaksaan untuk menguji otentitas surat keterangan sakit tersebut, Kejaksaan juga harus melakukan observasi dan memohonkan surat keterangan yg sama , pada RS, yang berbeda sebagai pembanding atau second opinions.
“yang nantinya juga harus meminta keterangan ahli sebagai legal opinions,” terang Priyo Saroja.
Saroja juga mengkhawatirkan dugaan rekayasa kondisi kesehatan tersangka sebagai bagian dari upaya memutus rantai distribusi hasil korupsinya atau TPPUnya yang dimungkinkan akan menyeret oknum-oknum Pejabat di Lingkup Pemkot Kediri.
Sekedar diketahui, Pihak Kejaksaan Kota Kediri masih menunggu hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dan kasus yang ditangani ini sudah ada tiga tersangka. Yakni Ketua KONI Kwin Atmoko, Bendahara Dian Ariyani, dan Wakil Bendahara Arif Wibowo. Tiga tersangka yang kini sedang diperiksa dan ditetapkan menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas kasus korupsi di tubuh KONI. Taksiran awal jaksa, kerugiannya mencapai Rp 2 miliar. Dari total anggaran hibah Rp 10 miliar, sebanyak Rp 9,165 miliar dialokasikan untuk program-program di KONI Kota Kediri. Kemudian, Rp 835 juta lainnya didistribusikan ke 39 cabang olahraga (cabor) binaan KONI. (Ef)