Nganjuk – Perkembangan kasus jual beli polowijo yang melibatkan kepala Desa Kampung Baru Tanjunganom dengan pengusaha polowijo, kini sampai persidangan di pengadilan negeri Nganjuk. Dengan hasil sidang putusan yang dimenangkan oleh penggugat pengusaha polowijo asal Desa Kedungombo, Tanjunganom, Nganjuk. kini kades kampung baru dinyatakan kalah secara mutlak di PN Nganjuk. Ia harus mengembalikan dan membayar uang hasil kerjasama jual beli senilai Rp708.760.000 secara seketika.
Perkembangan kasus jual beli polowijo yang melibatkan kepala desa kampung baru tanjunganom kabupaten nganjuk berinisial S sebagai tergugat. Hasil sidang di menangkan oleh pihak penggugat, dengan putusan yang dimenangkan oleh pihak penggugat pengusaha polowijo, S kades Kampung Baru Tanjunganom di nyatakan kalah secara mutlak di PN Nganjuk, diwajibkan mengembalikan membayar uang hasil kerjasama jual beli senilai Rp. 708.760.000, secara seketika.
Hal tersebut tersampaikan langsung oleh Budi Setyo Hadi sh, kuasa hukum penggugat AT saat berada dipengadilan negeri Nganjuk. Kini pihak penggugat masih menunggu itikat baik dari tergugat untuk segera melaksanakan sebagai mana hasil putusan di persidanga. Apabila pihak tergugat tidak segera melaksanakan hasil putusan pengadilan, pihak penggugat akan segera menempuh jalur hukum.
Sedangkan menurut penggugat AT Akid Tohari, yang merupakan pengusaha polowijo yang memenangkan gugatan tersebut, ia mengharapkan pihak tergugat segera malaksanakan sesui putusan di PN Nganjuk, ditanya terkait jika nantinya ada upaya banding dari pihak kades Kampung Baru, ia juga nantinya akan menambah kuasa hukum baru, demi memperjuangkan hak nya yang belum di bayarkan terkait jual beli polowijo oleh Kades Kampung Baru.
Sesangkan menurut keterangan S kepala Desa Kampung Baru Tanjunganom sebagai tergugat yang kalah dalam hasil putusan persidangan, saat hendak di konfirmasi awak media, ia menyerahkan sepenuhnya hasil tersebut kepada kuasa hukumnya.
Hingga saat ini belum di ketahui apakah akan melakukan upaya banding atau tidak,melalui pesan watshap ditanya terkait hasil putusan ia menjawab akan melakukan upaya banding dalam hasil putusan kasus tersebut.
Diketahui sebelumnya, kepala desa kampung baru tanjunganom berinisial S di gugat di pengadilan negeri Nganjuk oleh pengusaha polowijo asal Desa Kedungombo Tanjunganom, gugatan tersebut dilayangkan PN Nganjuk penggugat di karenakan, di duga kades Kampung Baru tidak melaksanakan kwajibanya membayar pembelian jual beli beras sebesar senilai Rp. 708.760.000, dan gugatan tersebut di menangkan oleh pihak penggugat dengan putusan hasil pengadilan negeri Nganjuk. (sh)