BANGKALAN β Dua orang pria pencuri kotak amal di makam keramat dan masjid ditangkap anggota Reskrim Polres Bangkalan. Pelaku merupakan kakak beradik yang beraksi dengan mencongkel uang di kotak amal menggunakan kawat. Uang hasil curian yang mencapai jutaan rupiah, oleh pelaku disimpan di dalam jok sepeda motor.
Aparat kepolisian melakukan pengeledahan terhadap sebuah sepeda motor, usai melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial SB yang merupakan pelaku pencurian uang dalam kotak amal yang ada di makam keramat dan masjid di wilayah Arosbaya, Bangkalan, Madura.
Di waktu yang sama, petugas juga menangkap rekannya, SH di tengah jalan raya bangkalan. Saat petugas melakukan pengeledahan di kendaraan pelaku, ia menemukan sejumlah peralatan alat pencongkel kunci dan uang pecahan di dalam kantong plastik yang disimpan dalam jok sepeda motor.
Aksi kejahatan pelaku terbongkar berawal dari petugas saat melakukan pengembangan atas kasus curanmor di wilayah Arosbaya, Bangkalan, di tengah perjalanan, diketahui pelaku pengendara sepeda motor yang berbocengan gerak-geriknya mencurigakan. Setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan kendaraan, ditemukan sebesar 4 juta rupiah dikantong platik yang disimpan dalam jok sepeda motor. Uang yang mereka miliki ternyata hasil curian dari kotak amal di makam keramat dan masjid.
Dihadapan petugas, pelaku kakak adik ini beraksi, kotak amal di makam keramat (bujuk) dengan cara memakai kawat. Namun karena uang sedikit, pelaku kemudian melanjutkan mengambil kotak amal di sebuah masjid sekitar dengan cara merusak kunci gembok. SB bertindak sebagai esekutor, sementara adik kandung, SH, bertindak menjaga situasi sekitar.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa uang 4 juta rupiah dan alat pemotong kunci. Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.







