spot_img
Minggu, Mei 3, 2026
Beranda Banyuwangi KABUR 4 HARI, PELAKU PEMBACOKAN DI TANGKAP POLISI

KABUR 4 HARI, PELAKU PEMBACOKAN DI TANGKAP POLISI

218

BANYUWANGI – Inilah Haniman, terlihat tidak berkutik saat digelandang ke Ruang Pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Glenmore sesaat setelah ditangkap oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Glenmore dan Unit Resmob Satreskrim Polsek Glenmore pada Rabu (14/12/2022) malam.

Pelaku ditangkap lantaran membancok tetangganya sendiri, Mistarum, di halaman rumah pelaku pada Sabtu (10/12/2022) lalu karena pelaku tersulut api cemburu terhadap korban. Akibat pembacokkan tersebut, korban mengalami luka parah di kepala belakang bagian kanan, serta pundak sebelah kanan dan luka bacokan di lengan sebelah kanan. Hingga saat ini, korban masih dirawat di Rumah Sakit Krikilan.

Pelaku membacok korban dengan sebilah celurit yang digunakan pelaku untuk mencari makanan ternak. Setelah melakukan pembacokan pelaku melarikan diri ke dalam kebun dan seringkali berpindah-pindah tempat agar tidak diketahui orang yang lalu-lalang di kebun.

Selama empat hari pelariannya itu, pelaku berada di dalam kebun dan selalu menghindar jika bertemu dengan orang yang sedang bekerja. Selama pelariaannya tersebut, pelaku sempat menghubungi anak sulungnya dan setelah itu pelaku tidak menghubungi anaknya lagi karena HP-nya terjatuh saat melarikan diri karena terpergok oleh warga.

Saat ditangkap di sebuah makam di Kebun Abdeling Waringin Kalikempit, Dusun Sumbergondo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.

AKP Satrio Wibowo menambahkan pelaku akan dijerat dengan pasal 361 ayat 2 dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun. Pelaku juga dalam pemeriksaanya mengaku menyesali perbuatannya itu.