JPU Ajukan Tuntutan Pidana Maksimal Dalam Perkara Tindak Pidana Umum

149

KEDIRI, MADUTV – Agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang digelar Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri telah dilakukan pembacaaan tuntutan pidana maksimal atas 3 (tiga) perkara tindak pidana umum, Kamis (16/1/2025).

Berdasar Rilis yang di terima dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melalui Iwan Nuzuardhi, S.H., M.H., Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menerangkan, beikut tuntutan pidana maksimal.

1. Perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati terhadap anak Alm. FAZIA ASKYA SAFIATUN NUSIA yang dilakukan oleh terdakwa Mian Tasgeen Mohammad Yakhya.

Terdakwa telah memenuhi unsur dalam Dakwaan alternatif Kedua Pasal 80 ayat (4) Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;

Bahwa amar tuntutan pidana tersebut sebagai berikut :

Menyatakan Terdakwa MIAN TASGEEN MOHAMMAD YAKHYA Bin MIAN ARSHAD MAHMOOD telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati yang dilakukan orang tuanya” sebagaimana DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA PENUNTUT UMUM;

Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa MIAN TASGEEN MOHAMMAD YAKHYA Bin MIAN ARSHAD MAHMOOD dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda Rp. 1.000.000.000,- (Satu miliar rupiah) jika tidak dibayar diganti dengan pidana 6 (enam) bulan kurungan.

2. Perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati terhadap anak Alm. FAZIA ASKYA SAFIATUN NUSIA yang dilakukan oleh terdakwa NOVITA ANGGRAINI Binti SUYONO

Terdakwa Novita Anggraini Binti Suyono telah memenuhi unsur dalam Dakwaan alternatif Kedua Pasal 80 ayat (4) Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Bahwa amar tuntutan pidana tersebut sebagai berikut :

Menyatakan Terdakwa NOVITA ANGGRAINI Binti SUYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati yang dilakukan orang tuanya” sebagaimana DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA PENUNTUT UMUM;

Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa NOVITA ANGGRAINI Binti SUYONO dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupuah) jika tidak dibayar diganti dengan pidana 6 (enam) bulan kurungan.

3. Perkara kekerasan fisik yang menyebabkan luka berat terhadap korban PUPUT KRISDAYANTI Binti (Alm) WAGIMIN dan anak PUTRA MAHARDIKA yang dilakukan oleh terdakwa NUROHMAD Bin SAMBI SUWARNO UTOMO.

Terdakwa NUROHMAD Bin SAMBI SUWARNO UTOMO telah memenuhi unsur dalam Dakwaan Pertama yakni Pasal 44 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Bahwa amar tuntutan pidana tersebut sebagai berikut :

Menyatakan terdakwa NUROHMAD Bin SAMBI SUWARNO UTOMO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat” sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 44 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Dakwaan Pertama;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi dengan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan dengan perintah untuk tetap ditahan.

“Iwan Nuzuardhi menambahkan terhadap ke-3 perkara tersebut dengan mempertimbangkan hal yang menjadi dasar tuntutan pidana yakni hal yang memberatkan yakni perbuatan yang sadis yang mengakibatkan luka berat bagi anak dan menimbulkan penderitaan yang panjang bahkan mengakibatkan anak meninggal dunia, ” tutur.

” Sehingga Penuntut Umum telah menuntut para terdakwa tersebut dengan tuntutan pidana maksimal sebagaimana ancaman pidana dalam pasal yang telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum, “tutupnya. (Ef)