Bandung – Herry Wirawan, predator anak yang memperkosa 13 korbannya tersebut membuat masyarakat sangat geram. Betapa tidak, beberapa korban yang masih di bawah umur di antaranya telah melahirkan anak. Dari vonis hukuman seumur hidup yang diterima Herry Wirawan, membuat pihak jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar memutuskan untuk banding ke pengadilan tinggi.
Menurut pihak JPU, Herry Wirawan pelaku rudapaksa belasan santriwati itu harusnya dihukum mati setimpal dengan perbuatannya. Berkas terkait banding tersebut telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Kelas 1a Bandung. Pihak kejaksaan tetap menganggap bahwa kejahatan Herry adalah sangat serius. Sehingga kejaksaan tetap meminta hukuman pidana mati bagi tersangka.
Seperti diketahui, terdakwa Herry divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim. Dari vonis tersebut, secara tidak langsung tak ada satu pun tuntutan JPU yang dikabulkan Majelis Hakim. Yakni menuntut hukuman mati, hukuman kebiri kimia, restitusi untuk korban 331 juta rupiah, dendaย 500 juta rupiah, pengumuman identitas dan pembubaran yayasan pesantren serta penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang. (red)







