
Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menetapkan tiga tahapan dan jadwal penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO). Setelah melakukan penyesuaian jadwal tahapan, Kementerian Kominfo tetap memenuhi target pelaksanaan ASO paling lambat 2 November 2022.
Plt Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ismail, menyatakan penyesuaian tahapan dan jadwal ASO yang baru tentunya dengan tanpa melampaui tanggal dalam amanat perundang-undangan. “Sebagaimana Pasal 60A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di dalamnya tertulis bahwa proses peralihan siaran televisi analog ke digital pada 2 November 2022 sebagai batas terakhir,” jelasnya di Jakarta, Selasa (17/08/2021).
Menurut Ismail, Kementerian Kominfo telah merancang tiga tahap. Tahap pertama 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga 2 November 2022.
“Proses penetapan dan pengundangan perubahan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 yang menyangkut jadwal ASO yang baru, telah selesai. Dengan demikian, dapat kami umumkan tahapan ASO yang akan kita lakukan menjelang tanggal 2 November 2022,” tuturnya.
| Tahap dan tanggal | Jumlah wilayah siaran | Jumlah Kabupaten/Kota |
| 30 April 2022 | 56 Wilayah | 166 Kabupaten/Kota |
| 25 Agustus 2022 | 31 Wilayah | 110 Kabupaten/Kota |
| 2 November 2022 | 25 Wilayah | 63 Kabupaten/Kota |
Informasi lengkap mengenai daerah-daerah yang akan mengalami ASO menurut tahapannya, ada di Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2021. Pelaksanaan ASO secara bertahap ini merupakan praktik yang lazim terlaksana di berbagai negara. Dengan pentahapan ini, pemangku kepentingan dapat mempersiapkan siaran digital dengan sebaik-baiknya.
Kementerian Kominfo mengimbau selama proses ASO berlangsung, siaran simulcast tetap berlangsung. Ini agar memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyesuaikan dengan siaran digital.
“Kami mengimbau agar siaran simulcast yang sudah berjalan di hampir seluruh Indonesia tetap berlangsung untuk memberi kesempatan kepada masyarakat. Menyesuaikan dengan siaran televisi digital,” ujar Plt Dirjen PPI. Kementerian Kominfo juga mengajak pemangku kepentingan untuk membantu sosialisasi kepada masyarakat, agar setiap tahapan ASO dapat berlangsung dengan baik.
“Kami juga mengajak agar seluruh pemangku kepentingan bekerja sama dalam sosialisasi siaran televisi digital, sehingga peralihan oleh masyarakat dari siaran analog tidak menjadi beban masalah. Apalagi ketika mendekati tanggal pelaksanaan tahapan ASO,” ajak Ismail.
Sebelumnya, pada tanggal 6 Agustus 2021 Kementerian Kominfo mengumumkan penyesuaian jadwal penghentian siaran televisi analog (ASO) tahap pertama. Semula menurut rencana berlangsung pada tanggal 17 Agustus 2021 di enam wilayah siaran.
“Yang paling penting adalah kesiapan masyarakat sebagai penerima manfaat dari digitalisasi penyiaran. Kami juga telah menimbang masukan dari masyarakat dan elemen publik,” jelas Plt. Dirjen PPI Kementerian Kominfo. (Humas Kemkominfo/fs)







