PROBOLINGGO β Inilah pelaku pembunuhan yang berhasil diamankan Polres Probolinggo.
Merasa diselingkuhi istri dengan tukang ojek, membuat suami tidak terima dan berujung dengan melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban tewas bersimbah darah. Dengan membawa clurit, pelaku melakukan aksinya dengan mengintai keberadaan korban saat hendak berangkat melakukan aktifitas sebagai tukang ojek.
Melihat istrinya selingkuh, pelaku merasa sakit hati. Kejadian pembunuhan ini terjadi di Desa Wonosari, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, pada Sabtu (26/11/2022) dini hari.
Kasus pembunuhan dilakukan oleh pelaku, Alim 28 tahun. Sementara korbanya adalah Suto Efferi. Korban dengan pelaku sama-sama warga Kuripan.
Dalam ungkap kasus di halaman Makopolres Probolinggo, pelaku dihadirkan dihadapan awak media. Satreskrim Polres Probolinggo beserta Unit Reskrim Polsek Kuripan berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam. Saat melakukan penangkapan, pelaku pasrah dan tidak melakukan perlawanan.
Kejadian berawal dari pelaku, saat pelaku sedang bekerja di Kalimantan, mendengar ada kabar asmara antara istrinya dengan tukang ojek. Pelaku kemudian pulang tanpa memberitahu sang istri guna memastikan kebenaran kabar itu.
Kemudian, pelaku memantau keberadaan korban setiap harinya. Pada hari Jumat, korban meninggalkan rumah dengan berpamitan pada istrinya untuk bekerja sebagai tukang ojek dan membawa parang untuk mencari rumput.
Kesempatan itu digunakan oleh pelaku untuk mencegat korban dan melakukan penganiayaan dengan menyabetkan clurit yang dibawanya ke tubuh korban, hingga tewas bersimbah darah.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP. Rahmad Ridho Satrio menyampaikan, jika penangkapan terhadap pelaku cepat dilakukan berdasar dari informasi yang didapatkan dari masyarakat yang melapor ke polsek kuripan terkait adanya penemuan mayat dengan luka bacok di sekitar tubuhnya.
Dari informasi itu, Unit Reskrim Polsek Kuripan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Probolinggo menuju lokasi guna melakukan olah TKP.
Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi di sekitar lokasi, pelaku pembunuhan mengarah pada alim dan langsung dilakukan penangkapan. Pelaku sendiri mengakui perbuatanya.
Atas perbuatanya, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP sub pasal 351 ayat (3) KUHP dugaan tindak pidana pembunuhan subsider penganiayaan mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara.
Kini, pelaku harus mendekam di tahanan di Polres Probolinggo guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.







