Blitar – Pemirsa, hanya gara-gara ingin ingin memenuhi kebutuhan penampilanya, seorang pekerja serabutan Blitar nekat mencuri uang milik tetangganya hingga belasan juta rupiah. Namun, belum genap sebulan pelaku menikmati barang yang dibeli justru keburu ditangkap petugas. Akibat perbuatannya, pelaku terancam tujuh tahun penjara.
Pelaku pencurian uang yang meresahkan masyarakat ini adalah Umar Abdul Azis, 26 tahun, warga Dusun Sumber Buntung, Desa Kalipucung, Sanan Kulon, Kabupaten Blitar.
Sedangkan barang bukti yang diamankan satreskrim polres Blitar Kota adalah sisa sejumlah uang hasil curian, satu unit motor, dan sebuah hanfpone.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kasus kehilangan uang ke polsek setempat, yang di simpan korban di bawah tumpukan baju dalam kamar. Dari laporan tersebut, polisi kemudian mencari bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi, sehingga pelaku dapat diamankan.
Dihadapan petugas, pelaku yang sehari-harinya bekerja serabutan ini mengaku nekat mencuri uang milik tetangganya karena ingin tampil keren dimata teman-temanya. Pelaku ingin beli motor dan handphone, dan sebagian uang digunakan main game online.
Sementara itu kapolresta Blitar AKBP Argowiyono menjelaskan bahwa, setelah dilakukan penyidikan pelaku mengaku telah melakukan pencuri sebanyak dua kali di tempat yang berbeda. Dengan sasaran toko dan rumah yang ditinggal pemiliknya.
Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman tujuh tahun pencara sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. (sr)







