BANGKALAN – Tersangka berinisial I-Y 32 tahun warga Desa Tengket Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan, merupakan terdakwa arisan online yang sempat kabur keluar daerah Madura beberapa waktu yang lalu. Kini menjalani sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi perlapor atau korban, di Pengadilan Negeri Bangkalan Jalan Soekarno Hatta No. 04 Bangkalan.
Dalam agenda persidangan kali ini, pihak pengadilan mendatangkan kedua perlapor segaligus saksi dalam perkara arisan online yang di lakukan tersangka I-Y. Tersangka I-Y diduga melanggar pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Sebelumnya, tersangka I-Y melakukan penipuan berkedok arisan online pada salah satu membernya, modusnya yakni, korban diminta membayar sejumlah uang dan akan dijanjikan mendapatkan arisan sebanyak puluhan juta rupiah, pada giliran penarikan arisan terhadap korban. Namun selang beberapa bulan, tersangka ini mengatakan pada korban bahwa arisannya sudah bubar.
Tak hanya itu, tersangka usai di tetapkan P 21 oleh tim penyidik kepolisian dan kejaksaan justru malah kabur ke luar daerah. Pasca ada penagguhan penahanan lantaran memiliki anak kecil. Penagguhan tersebut malah tidak di manfaatkan dengan sebenarnya oleh tersangka malah memilih kabur keluar Madura dan di tangkap di kota Surabaya oleh polisi pada bulan yang lalu.(ab)







