
BLITAR, MADUTV – Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota meringkus pasangan ibu dan anak warga Dusun Tapakrejo, Desa Tapakrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis pil doble L dan sabu-sabu.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di rumah DS (44), warga Dusun Tapakrejo, Desa Tapakrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mendapati sejumlah barang bukti.
“Anggota kami awalnya mengamankan seorang pemuda bernama AML, yang kedapatan memiliki pil double L. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengaku mendapatkan barang tersebut dari ibunya sendiri, yaitu DS,” ungkap Iptu Samsul, Senin (6/10/2025).
Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa DN terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan obat keras tanpa izin edar.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 2 plastik klip masing-masing berisi 0,97 gram dan 0,96 gram sabu, 1 pipet kaca ,
1 sedotan ujung runcing dan 1 timbangan digital warna hitam.
Samsul juga menyebut, saat diinterogasi, DN mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku telah cukup lama mengedarkan sabu-sabu.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui barang bukti sabu itu adalah miliknya. Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Samsul.
Kini, ibu dan anak tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Blitar Kota. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Suk)