
Nganjuk – Bertempat di ruang rapat Banggar Dprd Kabupaten Nganjuk, dilaksanakan Hearing Komisi I dan Komisi III Dprd Kabupaten Nganjuk. Bersama masyarakat Desa Gejakan dan Desa Mungkung Kecamatan Loceret. Serta perwakilan dari UD Rianto yang di wakili oleh beberapa Advokat terkait permasalahan dampak pabrik penggilingan pecah batu .
Hearing dipimpin langsung oleh ketua Dprd Kabupaten Nganjuk selaku kordinator Komisi III Tatit Heru Tjahjono, Pak Jianto Koordinator Komisi I.
Dalam Hearing tersebut, dihadiri juga oleh Kepala Desa Gejakan Dedy Nawan dan Kepala Desa Mungkung Purnomo. Serta kepala Dinas Perijinan Drs Sudrajat, Kepala Satpol Pp Nganjuk M Samsul Huda ,Yusuf Satrio Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk dan Polres Nganjuk.
Dalam kesempatan Hearing tersebut Kepala Desa Gejakan Dedy Nawan menyampaikan keluhan masyarakat terkait dampak yang rasakan masyarakat. Terkait opeasinal pabrik penggilingan pecah batu di wilayah Mungkung .
Pada kesempatan tersebut perwakilan dari UD Rianto yang di wakili oleh Advokad Nurwadi Rekso Hadinegoro, menginginkan klarifikasi dari Kepala Satpol PP Kabupaten Nganjuk. Terkaid penutupan UD Rianto prosedurnya.
Serta terkait perijinan Imb yang sekarang jadi Pbg. Dianggap sudah berijin demi hukum dikarenakan proses tersebut sudah diproses selama 27 hari. Namun, tidak kunjung jadi. Serta dari UD Rianto juga bersikukuh sudah memberikan kompensasi kepada 100 orang lebih dari warga terdampak.
Semerara itu dari Dinas Lh Lingkungan Hidup menjelaskan, sudah keluar ijin Ukl Upl UD Rianto. Lebih dari 6 bulan belum pernah melaporon laporan oprasionalnya kepada Dlh.(red)







