
BLITAR β Lapas Kelas II B Blitarmemberikan remisi khusus bagi delapan warga binaan di hari natal tahun ini.
Remisi khusus potongan masa tahanan itu diberikan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas II B Blitar Gatot Tri Raharjo di lapas setempat pada Minggu (25/12/2022) pagi.
Tercatat dari total 15 warga binaan yang beragama nasrani, hanya delapan narapidana yang mendapat remisi. Adapun potongan masa tahanan yang diberikan beragam, mulai satu bulan sampai dengan satu bulan lima belas hari.
Gatot menerangkan, pemberian remisi ini untuk mengurangi beban negara dan mengurangi over kapasitas dalam lapas.
Narapidana yang mendapat remisi umumnya terjerat kasus narkoba. Sedangkan, sisanya kriminal umum.
Gatot berharap, pemberian remisi ini bisa menjadi momentum warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik, terlebih di hari raya natal sebagai bentuk rasa syukur kepada tuhan.







