
Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, memberikan tanggapan terhadap putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pemutusan dirinya dari jabatan Ketua MK pada Rabu kemarin.
MKMK menjatuhkan putusan atas pelaporan adanya pelanggaran etik yang dilakukan Hakim Konstitusi pada Selasa, 7 November kemarin. Salah satu isi putusan MKMK nomor 02/MKMK/L/11/2023 yang dibacakan oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, dengan didampingi Sekretaris MKMK, Wahiduddin Adams, dan Anggota MKMK, Bintan R. Saragih, adalah menjatuhkan sanksi memberhentikan Hakim Konstitusi Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Anwar Usman memberikan keterangan di hadapan para awak media pada Rabu, 8 November sore, yang juga didampingi oleh Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan. Ia menyatakan dirinya sebelumnya merupakan hakim karier yang berasal dari Mahkamah Agung, dan akan sepenuhnya tetap patuh terhadap asas-asas dan ketentuan hukum yang berlaku.
Mengenai putusan MKMK, Anwar mengungkapkan meski dengan dalih melakukan terobosan hukum dengan tujuan mengembalikan citra MK di mata publik, hal tersebut tetap merupakan pelanggaran norma terhadap ketentuan yang berlaku. Namun, sebagai Ketua MK saat ini, ia mengatakan tetap tidak berupaya untuk mencegah atau intervensi terhadap proses atau jalannya persidangan MKMK yang tengah berlangsung.
Sementara itu, Anwar juga menjelaskan pendapatnya terkait putusan Capres Cawapres.
Sebelumnya, MKMK telah menerima 21 laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Atas laporan tersebut, MKMK menggelar serangkaian sidang pemeriksaan dan mendengarkan keterangan ahli serta saksi. Salah satunya menghasilkan putusan MKMK nomor 02/MKMK/L/11/2023 terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi terlapor, Ketua MK Anwar Usman, yang dilaporkan oleh Denny Indrayana dkk. Dalam putusan tersebut, MKMK memutuskan bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman melakukan pelanggaran, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, yaitu prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepatutan dan kesopanan. Akibatnya, MKMK memberhentikan Hakim Konstitusi Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
ย
ย







