MALANG β DPRD Kabupaten Malang menggelar rapat paripurna yang membahas terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Malang, diantaranya tentang aturan keberadaan toko modern yang kian merebak hingga ke pelosok desa di wilayah Kabupaten Malang.
Hal inilah yang kemudian direncanakan akan dibuat tiga Raperda yang diajukan oleh Bupati Malang Sanusi pada paripurna DPRD Kabupaten Malang sebelumnya dan mendapat jawaban fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Malang melalui paripurna DPRD yang bertempat di ruang rapat Gedung DPRD di Jl. Panji No.9, Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (12/10/2022).
Tiga Raperda tersebut diantaranya tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar rakyat serta penataan dan pengendalian pusat perbelanjaan dan toko swalayan, pajak daerah dan retribusi daerah, serta perubahan keempat atas peraturan daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Sesuai kesepakatan, fraksi partai demokrasi indonesia perjuangan, fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, fraksi Partai Golongan Karya, fraksi Partai Nasional Demokrat dan fraksi Gerakan Indonesia Raya DPRD Kabupaten Malang, bahwa pandangan umum fraksi-fraksi DPRD disampaikan secara bersama melalui juru bicara yang telah ditunjuk.







