Batamย – Sejumlah buruh yang tergabung dalam federasi serikat pekerja metal (FSPMI) Kota Batam kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Batam Jumat (11/3/2022).
Adapun tuntutan buruh di antaranya, cabut peraturan menteri ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 dan laksanakan jaminan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia. Tolak peraturan pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Stop Agresi Perang Rusia di Ukraina, turunkan harga bahan pokok, tolak penundaan Pemilu 2024 dan meminta gubernur untuk segera melaksanakan putusan MA.
Konsulat FSPMI Kota Batam Hendrayadi mengatakan, dalam aksi unjuk rasa kali ini pihaknya membawa beberapa tuntutan buruh. Seperti harga kebutuhan bahan pokok yang mulai naik hingga realisasi putusan ma terkait penolakan kasasi gubernur kepri tentang UMK 2021.
“Saat ini harga cabai mulai naik, minyak goreng masih susah didapat di beberapa tempat jelang lebaran,” kata Hendrayadi.
Pihaknya juga mendesak Kemenaker untuk merevisi permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait jaminan hari tua (JHT).
“Memang sudah ada pernyataan resmi, kami minta ada keputusan final segeralah,” katanya.
Hendrayadi juga menyebutkan bahwa pihaknya meminta Gubernur Kepri untuk menjalankan hasil PTTUN Medan terkait penetapan UMK Batam tahun 2021.
“Padahal kasasi gubernur sudah ditolak MA. Sampai hari ini tidak ada tanggapan dari gubernur. Jika hal ini ditunda terus akan membebankan pengusaha karena utang bayar kepada pekerja dari pengusaha akan semakin besar,” sebutnya. (red)







