
KEDIRI, Madutv – Dinas Kesehatan Pemprov Jatim melakukan penertiban warga yang menempati Rumah di kawasan Jalan Veteran dan Jalan Persada Sayang Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Dengan mendapat pengawalan Kejaksaan Jatim, Kepolisian, Satpol PP Provinsi Jatim dan Satpol PP Kota Kediri dalam proses penertiban kepada belasan rumah yang menempati tanah milik aset Pemprov Jatim. Senen (5/6/2023)
Agustinus Jehando .S.H, selaku kuasa hukum warga menyampaikan, bahwa saya sudah berusaha untuk meyakinkan tim dari Pemprov Jatim agar tindakan penertiban hari ini ditangguhkan. Dikarenakan, kita sama-sama untuk menghormati proses hukum dalam hal ini di Pengadilan Negeri Kota Kediri.
Agustinus menegaskan bahwa tindakan saat ini merupakan cerminan kedzaliman dilakukan pemerintah kepada masyarakat kecil. โPertama bahwa objek yang di atasnya berdiri bangunan warga itu sudah berlangsung puluhan tahun sejak tahun 1985. Saya katakan bahwa bangunan tersebut bukan bangunan liar,โ jelasnya.
Diterangkan Agustinus bahwa pada tahun 2015 Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerbitkan surat keputusan. Yaitu surat keputusan pengalihan peruntukan lahan sertifikat pakai nomor 16. Semula untuk bangunan rumah dari pegawai PU peruntukannya dialihkan kepada Dinas Kesehatan provinsi Jawa Timur UPT Rumah Sakit Kusta Kota Kediri.
โWarga tidak lagi ditarik retribusi, kemudian setelah keluarnya SK lalu diadakan serah terima dari Dinas PU ke Dinas Kesehatan yang dibuat pada tahun 2016 di dalam berita acara serah terima. Warga menuntut diberi ganti rugi bangunan tetapi tidak direspon dengan baik. Kami telah mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Negeri Kota Kediri pada tanggal 24 Mei 2023,โย ungkapnya.
Sementara itu, Putut Suharto selaku Ketua RT 18 Warga Perumahan Persada Sayang saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, kehadiran teman-teman mahasiswa dan LSM, karena merasa terpanggil untuk membantu mendampingi warga Perum Persada Sayang melakukan proses negoisasi minta ganti rugi bangunan.
Akan tetapi, potret yang terjadi di lapangan warga yang tinggal di Perum Persada Sayang yang tinggal diatas lahan milik Pemprov Jatim tidak bisa berbuat banyak dan hanya pasrah melihat perabotan miliknya diangkut dengan truk yang disiapkan oleh Pemprov Jatim.
Putut juga menjelaskan, bahwa warga tidak kaku mengenai permintaan ganti rugi bangunan, sampai sekarang belum diberi kesempatan untuk duduk bersama dan bertatap muka membahas ganti rugi bangunan dengan pihak-pihak terkait.
Pihaknya sangat mendukung kalau tanah ini akan dikembangkan untuk tambahan bangunan RS Husada. Ini adalah tanah negara bisa dipergunakan warga maupun pemprov, status tanah hak pakai itu untuk pembangunan perumahan warga Dinas PU Bina Marga
“Mulai terbit sertifikat nomor 16 tahun 1986, sudah berjalan puluhan tahun tidak dibangun-bangun untuk perumahan Dinas PU Bina Marga. Setelah terbit sertifikat hak pakai 2016 peruntukannya untuk pembangunan perumahan warga Dinas PU Bina Marga Provinsi Jatim, “terang Putut.
Lanjut Putut setelah terbit sertifikat tidak dibangun hingga sekarang. Kemudian, pada awal 2014 pihak RS mengklaim lahan ini untuk pengembangan pembangunan RS, dan dasarnya hanya SK Gubernur dan Permendagri tentang pengelolaan aset dan tidak disandingkan dengan munculnya sertifikat tersebut.
Kami dari beberapa warga melalui kuasa hukum sudah mendaftarkan gugatan ganti rugi bangunan ke Pengadilan Negeri Kota Kediri pada tanggal 24 Mei 2023, dengan nomor 40/Pdt.G/2023/PN Kdr dan pada tanggal 7 Juni 2023 sudah dipanggil awal sidang.
“Kami sangat berharap persoalan ini bisa didengar melalui media online maupun media sosial untuk melakukan tinjauan evaluasi sekaligus pemantauan proses di Pengadilan Negeri Kota Kediri, ” ungkap Putut Suharto.
Sementara itu, Direktur Rumah Sakit DHaha Husada dr Darwan Triyono mengatakan, pengosongan rumah-rumah warga perumahan persada tersebut, untuk perluasan rumah sakit daha husada. pihaknya sudah memberikan surat pemberitahuan hingga surat peringatan namun warga bersikeras hingga hari ini dilakukan proses pengosongan.
“Kita menghormati proses hukum, kalau warga mau menutut kita ikuti, apapun dan kita lihat situasi dan kondisi, ” ujar dr Darwan.(ef)







