
Kediri–Kejaksaan Negeri Kota Kediri menetapkan Dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di salah satu lembaga milik Negara ( BUMN ) yang berada di Kota Kediri, masing masing A laki laki (50) dan AW Perempuan (44) asal Kota Kediri yang mengakibatkan kerugian Negara ditaksir Rp.656 Juta.
Dua orang ini memiliki hubungan A sebagai Nasabah dan AW Pimpinan UPC Ngronggo, Kota Kediri.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Kota Kediri Hari Rahmat mendampingi Kasi Pidana Khusus Nur Ngali menuturkan, Modus yang dilakuka. nasabah A ini mengadaikan sejumlah Perhiasan Emas secara bertahap kepada Kantor Pegadaian yang dipimpin Oleh AW yang berlangsung sekitar Tahun 2020-2021.
“Transaksi yang dilakukan sekitar 35 transaksi dengan nilai berfariasi hingga diperkirakan berjumlah Milyar Rupiah, kemudian Nasabah tersebut melakukan kredit macet hingga 28 transaksi,”ungkapnya
Lebih lanjut Kasi Intelejen menegaskan, terbongkarnya tindakan itu usai ada audit internal dimana saat dilakukan pengecekan terhadap perhiasan perhiasan yang digadaikan nasabah tersebut nilainya tidak sebesar pinjaman yang dicairkan.
“Barang yang digadaikan pihak nasabah lebih kecil dari nilai pencairan, dimana nilainya perhiasan tidak sampai 200 juta ,”ujarnya
Dari kondisi itu adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan keduanya dimana untuk Nasabah tidak melakukan pemenuhan kewajibannya alias kredit macet, sedang dari pihak Pimpinan UPC Pegadaian tidak melakukan uji gosok terhadap perhiasan yang menjadi barang jaminan gadai, serta saat dilakukan audit internal ditemukan nilai besaran 1,1 M Rupiah dana pinjaman.
Sejauh ini pihak Kejaksaan juga akan melakukan koordinasi dengan Ahli Pidana , pihak Auditor baik dari Audit BPKP atau lembaga lain. Dan saat ini Kejaksaan telah melakukan penyitaan berupa dokumen dari pihak pegadaian dan dari nasabah.







