Kediri – Selasa, (19/4/2022), telah dilaksanakan proses penyerahan tersangka serta barang bukti (tahap ke-2) perkara tindak pidana korupsi penerimaan uang Fee dalam pengelolaan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kota Kediri tahun 2020 dan 2021, dengan tersangka TKP (Mantan Kepala Dinas Sosial Kota Kediri) dan SDR (pendamping BPNT Kota Kediri).
Berkas perkara ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau P-21 pada tanggal 11 April 2022, dan pada Selasa 19 April 2022 telah dilaksanakan penyerahan tersangka danbarang bukti dari penyidik kepada penuntut umum (tahap ke 2). Kasus posisi singkat perkara ini adalah sbb:
Bahwa tersangka TKP dan SDR meminta fee/keuntungan kepada 3 (tiga) supplier yakni Nety Cahyawati selaku pemilik UD. Lingga Jaya, Agus Subagiyo selaku pemilik UD. Barokah dan SetyoHeri Cahyono selaku pemilik UD. Guna Karya, Jumlah fee yang diminta dan diterima oleh paratersangka adalah sebesar Rp. 1.500.270.625,-, dengan rincian tersangka TKP menerima sebesar Rp. 1.000.173.750,- dan tersangka SDR menerima sebesar Rp. 500.260.625,-.
Para tersangka meminta imbalan sejumlah fee karena telah merekomendasikan ketiga supplyer tersebut kepada pihak E-warung untuk membeli dan memesan barang berupa beras, telur dankacang-kacangan kepada ketiga supplier. Mengingat ada beban psikologis dari supplier karena telah direkomendasikan, maka supplier tidak bisa menolak permintaan tersebut dikarenakan ada kekhawatiran tidak akan ditunjuk lagi sebagai pemasok komoditi untuk E-warong dalam pelaksanaan penyaluran BPNT.
Dari jumlah penerimaan oleh para tersangka sebesar Rp. 1.500.270.625,-, dalam proses penyidikan telah dikembalikan sebesar Rp. 564.600.000,-. Pengembalian tersebut berasaldari kedua tersangka, dan pihak-pihak lain yang menerima aliran dana uang fee tersebut antaralain, para pegawai Dinas Sosial Kota Kediri dan Pendamping BPNT tingkat Kecamatan.(me)







