MALANG – Empat keluarga korban tragedi Kanjuruhan melapor ke Polres Malang. Mereka melapor atas dugaan pembunuhan dalam tragedi pada 1 Oktober 2022 lalu.
Didampingi kuasa hukum dari Sekretaris Bersama (Sekber) Aremania menggugat, keluarga para korban melapor ke Polres Malang, Senin (14/11/2022).
Setelah laporan diterima petugas SPKT, para keluarga korban memberikan keterangan di ruang Satreskrim Polres Malang terkait laporan yang diajukan hingga sekira pukul 14.50 WIB.
Ketua Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana mengatakan bahwa laporannya adalah terkait pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Menurut Djoko pemeriksaan terkait laporan yang dilayangkan hari ini akan berlanjut esok hari. Pihaknya berharap, laporan empat keluarga korban tragedi Kanjuruhan nantinya dapat diterima oleh polisi.
Djoko menegaskan keempat keluarga korban melaporkan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas kematian korban dijerat pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP.
Pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab itu adalah oknum yang melakukan penembakan gas air mata saat tragedi Kanjuruhan terjadi.
Djoko menyebut jika keempat korban yang melapor, di antaranya adalah suami korban, kakak kandung korban, anak sekaligus kakak korban. Keseluruhannya adalah korban meninggal dunia dalam tragedi Kanjuruhan.