
“Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama menyalahgunakan narkotika golongan 1, sehingga melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jember Yuri Andina Putra dalam persidangan di PN Jember.
Sidang pembacaan dengan agenda tuntutan terhadap empat kades berlangsung dua kali karena dua berkasnya terpisah atau di-split. Namun masing-masing kades mendapat tuntutan satu tahun penjara. “Khusus terdakwa Kades nonaktif Tempurejo MA mendapat tuntutan dua kali karena ia juga terlibat penyalahgunaan narkoba dengan berkas yang lain,” tuturnya.
Terdakwa MA telah menggelar pesta sabu-sabu di dua tempat dengan kelompok yang berbeda, sehingga yang bersangkutan harus menjalani dua putusan. Sementara penasehat hukum terdakwa SG dan HH, Naniek Sugiarti, mengatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan dalam persidangan. Selanjutnya akan terlaksana pada Senin pekan depan (18/10).
“Kami akan meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jember untuk memutus kliennya dengan hukuman yang seringan-ringannya. Hal tersebut karena kedua terdakwa mengakui secara terus terang dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” katanya.
Keempat terdakwa mengikuti sidang lanjutan. Dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU secara virtual di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember.
Sebelumnya Jajaran Subdit l Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap empat orang oknum kepala desa di Kabupaten Jember karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan empat kepala desa itu terlaksana oleh Polda Jatim selama dua hari di Jember. Yakni pada Rabu (9/6) hingga Kamis (10/6) dengan pelaku ysng tertangkap di rumah masing-masing. (Antara/zs)







