BANGKALAN – Sebuah rumah di Galis Bangkalan, diketahui telah digunakan oleh sejumlah orang untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Mendapat kabar tersebut, petugas Kepolisian Bangkalanlangsung mendatangi lokasi untukmelakukan penyelidikan. Kondisi rumah yang sedang sepi, membuat petugas kebingungan. Setelah mengelilingi rumah, petugas kemudian langsung masuk ke dalam salah satu ruangan.Dari dalam ruangan kamar tersebut, terdapat dua orang perempuan ABG yang sedang asyik pesta narkoba jenis sabu-sabu.
Dalam penggerebekan ini, selain menemukan dua poket barang haram dengan berat total 0,35 gram narkoba,ย petugas juga menemukan sebuah botol dan alat penghisap di sekitar pelaku.
Kedua perempuan yang masih tergolong anak baru gede (ABG) ini, diketahui berinisal MM (21) dan HA (18). Keduanya beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Galis guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan kedua pelaku, keduanya mengaku terbiasa melakukan hal tersebut. Bahkan keduanya juga sering dipanggil untuk menjadi joki minuman haram (LC) olehsejumlah temannyadengan tarif 350 hingga 750 ribu rupiah.
Dihadapan petugas, MM dan HA mengaku,kedua sudah satu tahun mengkonsumsi narkoba.
Pihak Kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lain.Termasuk pemasokย barang haram tersebut. Atas perbutanya,ย kedua ABGย di kenakan Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (ab)







