spot_img
Jumat, Januari 17, 2025
Beranda Hukum dan Ham Ditjenpas: Regulasi Hak Terpidana Mati di Lapas Perlu Ditinjau Kembali

Ditjenpas: Regulasi Hak Terpidana Mati di Lapas Perlu Ditinjau Kembali

172

Jakarta – Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Thurman Saud Marojahan Hutapea mengatakan regulasi terhadap hak terpidana mati di lembaga pemasyarakatan (lapas) perlu ditinjau kembali.

“Masa Tunggu Hukuman Mati: Menunggu Grasi atau Eksekusi”, ungkap Thurman saat webinar di Jakarta, Selasa, selama ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur secara detail tentang pembinaan atau perlakuan bagi terpidana mati.

Thurman mengatakan terpidana hukuman mati tidak seutuhnya mendapat program pembinaan karena statusnya hanya sebagai “titipan sementara” menunggu kepastian masa eksekusi.

Peraturan yang ada terbatas pada narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang bukan terpidana mati. Hal tersebut sebagaimana penjelasan dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. Di dalamnya tertulis, pembinaan dan pembimbingan kepribadian dan kemandirian narapidana di lapas. Meliputi hal-hal yang berkaitan dengan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kemudian kesadaran berbangsa dan bernegara, intelektual, sikap dan perilaku, kesehatan jasmani dan rohani. Kesadaran hukum, reintegrasi sehat dengan masyarakat, keterampilan kerja, serta latihan kerja dan produksi.

Thurman selanjutnya menjelaskan bahwa dalam praktik di lapas narapidana mendapatkan program pembinaan kesadaran beragama. Kesadaran berbangsa dan bernegara, kesadaran hukum, kemampuan intelektual. Jasmani, konseling, serta rehabilitasi. Sementara itu, terpidana mati hanya mendapat 2 program. Yaitu, pembinaan kesadaran beragama dan bimbingan konseling. Program pembinaan itu sesuai dengan kondisi para terpidana mati yang akan menghadapi masa eksekusinya.

“Terpidana mati tidak mungkin mendapatkan pembinaan intelektual. Yang menjadi harapan di sini hanya konsentrasi beragamanya dan konseling. Bertujuan untuk menguatkan kepribadian dalam menghadapi kenyataan,” kata Thurman.

Selanjutnya dalam webinar yang terselengara oleh Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) itu, Thurman membagikan data terpidana mati. Data tersebut berdasarkan kasus dan waktu tunggu eksekusi yang terkumpul oleh Kemenkumham.

Kemenkumham mencatat ada 299 terpidana mati dari kasus penyalahgunaan narkotika, 83 orang dari pembunuhan, 1 orang dari pencurian. Ada pula kasus perampokan sebanyak 7 terpidana mati. Perlindungan anak 1 orang, penyalahgunaan psikotropika 8 orang, dan teroris sebanyak 2 orang.

Terkait waktu tunggu eksekusi, Kemenkumham mencatat ada 230 terpidana mati yang telah menunggu waktu eksekusinya kurang dari 5 tahun. Ada 107 terpidana mati yang menunggu eksekusinya selama 5 sampai 10 tahun. Kemudian, 62 orang menunggu eksekusi mati selama 10 sampai 19 tahun, bahkan 2 orang di atas 20 tahun. (Antara/tma)