
Blitar – Dinas Peternakan Dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Blitar mengkonfirmasi adanya temuan kasus positif Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di Kabupaten Blitar. Kondisi tersebut diungkapkan Kepala Disnakan Kabupaten Blitar Toha Mashuri.
Toha mengatakan, kepastian tersebut diperoleh dari hasil laboratorium darah suspek PMK ke Pusvetma Surabaya.
“Jadi Kabupaten Blitar sudah masuk, dari hasil tes darah yang dikirim ke Pusvetma Surabaya ada yang terkonfirmasi positif PMK. ” ujar Toha, Selasa (7/6/2022).
Dirinya menjelaskan, 12 kecamatan yang terdapat kasus positif atau suspek PMK. 12 kecamatan itu meliputi Srengat, Udanawu,Ponggok Binangun, Gandusari, Garum, Talun, Sutojayan, Panggungrejo, Kademangan, Nglegok, dan Wates. Dari 12 kecamatan itu, total ada 84 ekor sapi yang suspek PMK.
“Sebelumnya sudah pernah saya sampaikan, ada 6 kecamatan. Tapi hari ini sudah meluas hingga 12 kecamatan,” kata Toha.
Menurut Toha, secara teori ada beberapa cara penularan. Diantaranya penularan antar hewan. Kemudian juga bisa melalui manusia dalam hal ini peralatan. Apabila ada orang datang ke hewan tertular, kemudian mendatangi lagi ke ternak yang sehat, maka dimungkinkan manusianya ini menjadi media menularkan kepada hewan yang sehat.
“12 kecamatan ini ada yang berdekatan dan ada yang tidak. Jadi sekarang sudah menyebar mulai timur hingga barat, begitu juga mulai utara ke selatan,” ujarnya.
Toha melanjutkan, setelah sudah ada yang dinyatakan positif, pihaknya tidak mengirim lagi sampel darah ke Pusvetma. Hewan ternak yang bergejala menjadi suspek dan ditangani dengan prediksi sama dengan PMK. Walaupun tidak dinyatakan positif secara laboratorium.
“Ada beberapa ekor yang menunjukkan gejala sembuh. Jadi peternak tidak perlu khawatir berlebihan karena penyakit ini masih bisa disembuhkan. Terbukti ada beberapa ekor yang sudah mulai membaik,” ucapnya.
Toha turut mengingatkan kembali kepada peternak agar menjaga kebersihan kandangnya. Selain itu hewan ternak terkena PMK tidak menular terhadap manusia, sehingga produk-produk daging dan hewan yang terkena PMK masih bisa dikonsumsi dengan aman.
“Kalau untuk pasar hewan masih dibuka dengan perlakuan khusus. Jadi dibatasi hewan yang berasal dari wilayah sendiri. Dari luar daerah tidak diperbolehkan dibawa ke pasar. Peternak juga tidak perlu panik dan menjual ternaknya dengan harga murah,” pungkasnya.(sk)







