Trenggalek – Terjadi kekerasan anak yang melibatkan perguruan silat di Trenggalek di Jl. Umum Tegalrejo Durenan Trenggalek pada (22/1/2022) pukul 02.00 WIB.
Kejadian bermula saat korban sedang ngopi tiba-tiba didatangi dua pelaku. Mereka dari 2 perguruan yang berbeda hingga akhirnya terjadi sedikit cekcok di rumah warga.
Tak berselang waktu, mereka berpindah tempat dan pelaku lain datang. Ditemukan salah satu baju berjenis kaos yang bertuliskan menjurus ke salah satu perguruan. Korban yang mengungkap tidak takut dengan salah satu perguruan itu akhirnya timbul penganiayaan padahal sebelumnyatidak ada permasalahan.
Dalam peristiwa tersebut, terdapat korban 1 orang mengalami luka memar dibagian tubuh. Empat pelaku telah ditangkap polisi yaitu inisial MMZ (20), ADC (22), MAS (23), dan ADS (22).
Atas kejadian ini pelaku dikenai Pasal 76 Huruf C JO pasal 80 Ayat 1 UU RI No 35 2014 tentang perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 Ayat 1 dan 2 Subsider Pasal 351 Ayat 1. (red)