Sleman – Seorang remaja putri di bawah umur di Sleman, DIY, menjadi korban aksi pencabulan seorang lelaki yang baru dikenal. Iroisnya, sebelum melakukan pencabulan, remaja putri tersebut dicekoki miras terlebih dahulu sehigga tak sadarkan diri.
AS alias Ucil laki-laki 28 tahun asal Kelurahan Sidokarto, Kapanewon Godean, Sleman, Yogyakarta. Ucil hanya bisa tertunduk pasrah setelah digelandang ke Polsek Godean, Sleman. Ia melakukan aksi pencabulan terhadap LS perempuan 15 tahun, yang masih duduk di bangku 1 satu SMA.
Pelaku merupakan remaja pengangguran yang mengaku di hadapan penyidik, awalnya mengajak jalan-jalan korban dengan alasan menghadiri acara peresmian di Bantul, Yogyakarta bersama teman-teman tersangka. Kemudian selepas dari acara di Bantul, korban diajak tersangka dan teman-temannya mampir ke rumah tersangka. Di rumah itulah, korban diajak paksa minum minuman keras bersama 3 teman tersangka hingga korban tak sadarkan diri dan dicabuli.
Usai kejadian, korban bercerita ke keluarga dan keluarga korban tidak terima atas perlakuan tersangka lalu melapor ke Polsek Godean. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka dijerat Pasal 81 Junto 76 d UU RI Nomer 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (red)







