spot_img
Minggu, Mei 3, 2026
Beranda BERITA VIDEO DICEKOKI MIRAS REMAJA PEREMPUAN DI BAWAH UMUR DIPERKOSA BERGILIRAN DI HUTAN MALABAR

DICEKOKI MIRAS REMAJA PEREMPUAN DI BAWAH UMUR DIPERKOSA BERGILIRAN DI HUTAN MALABAR

332

PROBOLINGGO – Inilah ke tujuh pemuda Kabupaten Probolinggo yang dihadirkan dalam gelar pers rilis di halaman Mapolres Probolinggo.

Satreskrim Polres Probolinggo berhasil mengungkap kasus rudapaksa yang dilakukan oleh tujuh pemuda tersebut. Mereka mencekoki pelajar perempuan dan membawanya ke Hutan Malabar di Desa Nogosaren, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Rabu (7/12/2022).

Tujuh tersangka merupakan warga Desa Nogosaren, Kecamatan Gading, yakni MF (21), AR (20), MA (22), AW (22), MKA (20), MYS (18), serta AFR (21). Sementara, korbanya seorang pelajar perempuan berinisial RAL (16) warga Probolinggo.

Kasus rudapaksa ini bermula ketika korban mendapat undangan untuk menghadiri sebuah acara. Korban menyetujui undangan itu dan mengajak MF yang baru ia kenal seminggu sebelum kejadian. Namun, bukanya datang sendiri, MF justru mengajak ke enam temanya untuk menghadiri acara tersebut,

Kehadiran teman MF ini untuk mengajak korban keluar dan berkeliling dengan dalih di lokasi kurang nyaman untuk mengobrol dan juga banyak orang. Korban kemudian dibawa ke Hutan Malabar di Desa Nogosaren, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Sementara, teman mf membeli minuman keras untuk mencekoki korban sebelum melancarkan aksi.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, di lokasi Hutan Malabar itu, korban dipaksa untuk ikut minum-minuman keras dan korban sempat menolak. Namun, akhirnya korban juga minum-minuman keras tersebut. Melihat korban tidak sadarkan diri, MF beserta kedua rekanya kemudian menggendong korban menuju tempat sepi.

Ke tujuh pelaku secara bergantian merudapaksa korban dan membuat korban linglung, lantaran terpengaruh minuman keras. Tak lama kemudian, korban diajak kelililing di Alun-Alun Kota Kraksaan untuk mencari makan dan kemudian korban diantar pulang ke rumah.

Keesokan harinya, orang tua korban melapor ke anggota kepolisian setempat. Setelah anggota datang dan dilakukan pemeriksaan awal, tersangka MF kemudian dibawa menuju Mapolres Probolinggo, beserta keenam rekannya. Sementara itu, korban telah diberikan pendampingan secara psikologis untuk memulihkan kondisi psikisnya.

Kini, perbuatan tersangka terancam pasal 76 e jo pasal 81 dan atau 76 d jo pasal 81 UU RI no. 35 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.