Cemburu, Pria Sempu Bacok Teman Hingga Terkapar

190

BANYUWANGI – Seorang pria di Kecamatan Sempu, Banyuwangi, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah melakukan aksi membacok temannya sendiri hingga terkapar. Insiden tragis ini diduga dipicu oleh rasa cemburu yang mendalam akibat perasaan korban yang telah terlibat dalam perselingkuhan dengan istrinya.

Pria berusia 40 tahun yang berasal dari Dusun Bendokerep, Desa Temuasri, Kecamatan Sempu ini terlihat tidak berkutik saat ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Sempu dan dibawa ke ruang penyidikan. Pria tersebut diduga melakukan penyerangan menggunakan sebilah sabit terhadap Sunaryo, seorang pria berusia 53 tahun yang juga merupakan temannya sendiri. Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 25 Agustus lalu.

Dalam pemeriksaan oleh penyidik, pelaku mengakui bahwa dia tidak bisa menahan amarah cemburunya setelah melihat sendiri korban berselingkuh dengan istrinya. Emosi yang meledak-ledak akhirnya membawanya melakukan aksi membacok yang tragis.

Situasi antara korban dan pelaku telah memanas sehari sebelum kejadian, dan konflik hampir berubah menjadi bentrokan fisik. Beruntungnya, warga sekitar berhasil melerai kedua belah pihak sehingga pertikaian tidak berlanjut lebih jauh.

Kejadian puncak terjadi ketika korban melintas dan berhenti di depan rumahnya sendiri. Tanpa ampun, pelaku langsung menghujamkan sabitnya tepat mengenai leher korban. Bahkan kepala dusun yang saat itu berada bersama korban tidak mampu menghentikan serangan yang dilancarkan oleh pelaku.

Meski serangan tersebut mengenai leher korban, beruntungnya serangan tersebut tidak sampai menembus area yang lebih dalam sehingga nyawa korban masih dapat diselamatkan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan berarti oleh petugas kepolisian setelah aksi pembacokan tersebut.

Saat ini, korban masih berada dalam kondisi lemah dan sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Genteng. Meskipun belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut, perkembangan kesehatan korban terus mengalami kemajuan yang positif.

Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat dengan Pasal 3 Ayat (5) huruf a dan b. Pelaku berisiko menghadapi hukuman penjara selama lima tahun akibat perbuatannya. Saat ini, pelaku hanya bisa pasrah dan menanti proses hukum di balik jeruji Mapolsek Sempu.

Kapolsek Sempu, AKP Karyadi, menyampaikan harapannya bahwa kasus ini dapat memberikan pelajaran penting tentang pentingnya mengendalikan emosi dan menyelesaikan konflik dengan cara yang bijaksana. Melalui proses hukum yang akan berjalan, diharapkan keadilan dapat ditegakkan untuk semua pihak yang terlibat dalam insiden ini.