spot_img
Senin, April 20, 2026
Beranda Jawa Tengah Cabuli Gadis di Bawah Umur, Dua Pemuda Asal Kedung Jepara Terancam 15...

Cabuli Gadis di Bawah Umur, Dua Pemuda Asal Kedung Jepara Terancam 15 Tahun Penjara

206

Jepara – Satreskim Jepara  melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap pelaku pencabulan gadis asal Kedung, Jepara.  Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari orang tua sang korban yang berinisial ND (16).

Kedua pelaku merupakan lelaki kakak beradik. Diketahui bahwa pelaku berinisial DR telah memiliki istri dan seorang anak. Pencabulan tersebut terjadi pada Jumat (18/2/2022). TKP pencabulan di rumah DR, Kedung-Jepara. Menurut penjelasan Satreskim Jepara, adik tersangka, DR, memang sedang menjalin kedekatan dengan korban.

Kronologi kejadian berawal saat DR, adik pelaku, menjemput korban. Kemudian korban ND meminjam jarik untuk menutupi bagian bawah tubuh karena basah akibat hujan.

“Setelah itu korban ND diajak bergabung bersama tersangka MF dan DR yang sedang meminum miras dan menyuruh korban ikut meminum hingga mabuk,” paparnya, Rabu (2/3/2022).

Setelah mabuk korban tiduran di dalam kamar sekitar pukul 14.00.  Tersangka DR berniat mencabuli korban tapi tidak kuat karena mabuk berat. Setelah itu, MF menyuruh DR keluar dari kamar karena ia ingin mencabuli korban.

“Tersangka MF langsung mencabuli korban sambil mengatakan, ‘Nek ora gelem orak tak terke muleh (kalau tidak mau tidak saya antarkan pulang),” kata Rozi menirukan ancaman MF kepada korban.

Menurut penjelasan Satreskim Jepara, adik tersangka, DR, memang sedang menjalin kedekatan dengan korban.

Atas tindakan ini dua tersangka terancam Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor  17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hukuman maksimal 15 tahun penjara. (red)