BONDOWOSO β Unit PPA Satreskrim Polres Bondowoso ungkap kasus perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah tingkat SMP di Bondowoso, Jawa Timur.
Diketahui korban berinisial Bunga (15) yang beralamat di Kelurahan Kotakulon, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso.
Tersangka pencabulan adalah ayah tirinya yang berinisial IH (35) yang juga beralamat di Kelurahan Kotakulon, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso.
Menurut keterangan Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo menjelaskan, pencabulan tersebut telah terjadi lebih dari satu kali, yakni pada awal bulan Juli 2022 lalu. Aksi pencabulan dilakukan di dalam rumah yang terletak di Kelurahan Kotakulon, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso.
Tersangka menyalurkan nafsu birahinya kepada korban dengan mendatangi korban, kemudian mengancamnya dengan menggunakan sebilah pisau yang diposisikan berada di leher korban dengan ancaman akan dibunuh jika tidak menuruti nafsu bejatnya.
Petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sebilah pisau dengan gagang plastik berwarna hitam, satu bungkus sisa serbuk jamu, serta satu lembar kutipan akta kelahiran korban.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal: 81 ayatΒ (1), (2), (3) jo pasal 76dΒ subs pasal 82 ayat (1), (2) jo pasal 76e UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan pasal 6 huruf c UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual jo psl. 64 ayat (1) KUHP.







