
Jakarta – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) audiensi bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memberantas sindikat penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Kami tidak bisa sendiri menangani para sindikat penempatan ilegal. Untuk itu sinergi, kolaborasi, dan koordinasi dalam hal penuntutan, pengawasan, serta penyidikan. Hal tersebut berdasarkan undang-undang khususnya terkait sindikat penempatan ilegal PMI dan TPPO harus terlaksana,” kata Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Benny menuturkan BP2MI mengundang Jaksa Agung RI ST Burhanuddin sebagai narasumber pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Satgas Pemberantasan Sindikat Penempatan Ilegal PMI (PSPI-PMI) pada 5-9 Oktober 2021 mendatang.
Pada audiensi itu, Benny bertemu langsung Jaksa Agung untuk memperkuat kolaborasi dalam melawan sindikat penempatan ilegal PMI.
Benny menyebutkan kejahatan terhadap PMI tidak hanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), namun tindak pidana “extraordinary”. Hal ini karena kejahatan yang sistematis, terorganisir, dan terencana melibatkan banyak aktor. Termasuk para oknum penguasa pada seluruh level.
“Ini membutuhkan penanganan yang luar biasa dan butuh pendekatan yang bersifat multidoors. Ini karena TPPO berkaitan dengan Tindak Pidana Korporasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ujar Benny.
Berdasarkan data, BP2MI telah melakukan 17 kali penggerebekan dan berhasil menyelamatkan 679 calon PMI. Tepatnya dari upaya penempatan ilegal sejak Mei 2020 hingga April 2021.
Namun, Benny mengaku BP2MI memiliki keterbatasan kewenangan dan sumber daya untuk menangani hingga tuntas terhadap para oknum pelaku penempatan ilegal PMI.
“Kolaborasi dan koordinasi dalam hal penuntutan, pengawasan, serta penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang khususnya terkait sindikat penempatan ilegal PMI dan TPPO,” kataย Bennyย lagi.
Benny berharap keterlibatan Kejagung merupakan awal yang sangat baik, karena berkaitan dengan penegakan hukum terkait penempatan ilegal melalui penandatanganan memorandum of understanding (MoU).
Jaksa Agung ST Burhanuddin mendukung kolaborasi serta koordinasi terkait sindikat penempatan ilegal PMI dan TPPO bersama BP2MI.ย (Antara/tr)







