Bangkalan – Pelaku yang berstatus sebagai warga Desa Mangga’an, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, tidak dapat berbuat banyak ketika sejumlah personil Satreskrim Polres Bangkalan mendatangi rumahnya.
Pelaku yang diketahui menjabat sebagai Kepala Dusun di desanya tersebut sempat mengelak terkait tindakan tak senonoh terhadap korban NJ yang merupakan keponakannya sendiri.
Terbongkar kasus ini berawal saat korban yang masih berusia empat belas tahun secara tidak sengaja keceplosan ketika korban menonton berita di televisi bersama bibinya terkait pemerkosaan yang terjadi di Jakarta. Sang bibi kaget dan korban pun lalu mencerca atas celetukan NJ.
Tak lama kemudian, korban akhirnya mengaku bahwa ia pernah disetubuhi atau diperkosa oleh AS dengan penuh ancaman. Mendengar pengakuan korban NJ, sang bibi lalu memberitahukan ke ibu korban yang sedang bekerja di luar kota hingga kemudian dilaporkan ke polisi.
Aksi tak senonoh yang dilakukan pelaku kepada korban dilakukan pada bulan Desember tahun 2022 lalu di rumah bibi korban dan terbongkar pada bulan Mei 2023.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kejahatan Seksual dengan ancaman dua belas tahun penjara.