Purbalingga – Polsek Mrebet Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian di salah satu rumah warga Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbaiingga. Tersangka berinisial AT (36) warga Desa Cipaku yang masih tetangga korban diamankan berikut barang buktinya.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Gurbacov saat memberikan keterangan menyampaikan, tersangka melakukan aksinya di rumah korban bernama Dodi Agus Fitrianto warga Desa Cipaku RT 2 RW 2, Kecamatan Mrebet pada Selasa (8/3/2022).
Barang berharga yang diambil tersangka yaitu satu handphone, perhiasan emas gelang dan cincin dan uang tunai senilai Rp. 3.550.000,-. Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Mrebet bersama Satreskrim Polres Purbalingga melakukan olah TKP meminta keterangan saksi.
Kasat Reskrim menambahkan, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP Ayat (1) ke-3 dan ke-5 tentang Pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. (red)







