Ada yang berbeda dengan prosesi ijab qabul antara p-a 20 tahun warga kecamatan nglegok dengan o-k 19 tahun warga kecamatan garum kabupaten blitar kedua mempelai terpaksa harus melaksanakan prosesi akad nikah di masjid al aulia di mapolres blitar kota.
P-a merupakan salah satu tahanan dari mapolres blitar kota yang terlibat kasus peredaran obat petasan yang diamankan pihak kepolisian pada bulan ramadhan lalu .
Saat penghulu memimpin jalanya prosesi ijab qabul suasana sakral dan haru mewarnai prosesi nikah keduanya.
Kapolres Blitar Kota Akbp. Argo Wiyono mengatakan tersangka tersandung kasus peredaran obat petasan yang ditangkap pada bulan ramadhan lalu meskipun berstatus sebagai tahanan namun dia tetap memiliki hak yang sama.
Usai mengucap ijab qabul kedua mempelai harus kembali berpisah karena mempelai pria masih harus menjalani masa hukuman penjara di mapolres blitar kota







