Blitar – Satreskoba Polres Blitar Kota berhasil menangkap 5 komplotan pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Bahkan, salah satunya merupakan petugas pemadam kebakaran di Kabupaten Blitar.
Satreskoba Polres Blitar Kota berhasil mengamankan 5 tersangka pengedar sabu-sabu. Tidak tanggung-tanggung dari komplotan pengedar tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 30 gram.
Sanca (35), warga Sananwetan, yang juga bekerja sebagai petugas pemadaman kebakaran merupakan salah satu tersangka. Ia mengaku barang haram ini dapatkanya dengan menggunakan sistem ranjau.
Selain barang bukti sabu-sabu, petugas juga berhasil mengamankan 6 unit hp, kartu ATM, alat timbangan digital serta uang tunai puluhan ribu rupiah.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya, kelima tersangka terjerat pasal 196 dan pasal 197 Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (red)







