BK DPR Kaji Penerapan PPKM Darurat dari Berbagai Perspektif

254

Jakarta – Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal DPR RI menyelenggarakan webinar bertema “Evaluasi PPKM Darurat dalam Perspektif Hukum, Sosial, Kesehatan, dan Ekonomi”. Dalam kesempatan tersebut, Kepala BK DPR RI Inosentius Samsul menerangkan tujuan diadakannya webinar ini adalah untuk mengkaji sejauh mana efektivitas penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh pemerintah kepada masyarakat, baik PPKM Darurat maupun PPKM Level 4, yang berasal dari masukan para pakar terkait.

“Hasil diskusi ini diharapkan dapat juga mendapatkan masukan untuk ke depannya (yang dihadapi pemerintah. Jadi, perlu ada solusi juga yang ditawarkan. Sehingga, penerapan PPKM ini dapat berjalan dengan baik, dan laju kenaikan Covid-19 dapat dikendalikan dan pandemi ini bisa segera berakhir,” kata Sensi, sapaan akrab Inosentius Samsul saat memberikan sambutan dalam webinar yang digelar pada Kamis (29/7/2021).

Sensi menambahkan, beberapa pertanyaan mendasar di masyarakat yang perlu dibahas dalam webinar terkait kesehatan, misalnya, adalah terkait efektivitas kebijakan PPKM untuk menurunkan tingkat kasus terkonfirmasi positif (positivity rate) hingga kematian karena Covid-19 (fatality rate). Dari sisi sosial, bagaimana pola komunikasi masyarakat yang perlu dibangun dalam situasi krisis. Sehingga, ketegangan atau konflik, baik di dalam keluarga, tempat kerja, dan di lingkungan masyarakat dapat diminimalisasi dengan baik.

“Sedangkan secara ekonomi, kita ingin mengetahui bagaimana pandangan dampak Covid-19secara ekonomi, terutama ekonomi masyarakat kecil UMKM. Karena kita membaca bahwa di musim pandemi ini ada beberapa pendapatan yang meningkat. Tapi tentunya juga ada ekonomi masyarakat yang bahkan terpuruk. Sehingga perlu dievaluasi bagaimana masyarakat ini bisa bertahan secara ekonomi dan juga apa skema yang disiapkan pemerintah,” ujar Sensi.

Diketahui, pemerintah telah membuat kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021. Hal itu dalam rangka untuk menekan mobilitas masyarakat karena penyebaran Covid-19, terutama varian delta yang lebih infeksius dan menular. Sehingga, menyebabkan laju positivity rate hingga fatality rate naik secara signifikan.

Kebijakan PPKM Darurat tersebut lalu dilanjutkan dengan PPKM Level 4 untuk Jawa-Bali (Inmendagri Nomor 24 tahun 2021), PPKM Non Jawa dan Bali (Inmendagri Nomor 25 tahun 2021), dan PPKM Level 3, 2, dan 1 yang mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Covid-19 (Inmendagri Nomor 26 tahun 2021). Adapun ketiga Inmendagri tersebut mulai berlaku pada 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.

“Banyak rumah sakit yang penuh akibat banyaknya masyarakat yang terinfeksi bahkan pasokan oksigen yang saat ini semakin langka. Pemerintah mau tidak mau harus mengeluarkan kebijakan untuk mengendalikan hal tersebut. Pembatasan aktivitas yang lebih ketat diharapkan dapat mengurangi Covid-19 di masyarakat. Sehingga kenaikan jumlah kasus dapat dikendalikan dan mengurangi beban layanan kesehatan,” harap Samsul.

Hadir pula dalam webinar ini Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene yang membuka acara sekaligus sebagai keynote speaker, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar yang turut memberikan sambutan, serta berbagai pakar seperti Tri Yunis Miko Wahyono (FKM UI), Imam Prasodjo (FISIP UI), Rimawan Pradiptyo (FEB UGM), dan Fitra Arsil (FH UI).  (rdn/sf/red)