Benarkah Satu Tersangka Kasus Korupsi KONI di Kota Kediri “Gila”?

450

KEDIRI, MADUTV – Kasus korupsi di jajaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri hingga saat ini belum adanya eksekusi alias penahanan terhadap para tersangkanya yang telah ditetapkan. Dan kabar yang didapat tim redaksi bila dari tiga tersangka yang telah ditetapkan ada satu tersangka dikabarkan sakit “mendapatkan surat kejiwaan”.

Belum adanya penahanan terhadap para tersangka, Pihak Kejaksaan Kota Kediri masih menunggu hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri ini sudah ada tiga tersangka. Yakni Ketua KONI Kwin Atmoko, Bendahara Dian Ariyani, dan Wakil Bendahara Arif Wibowo.

Dikonfirmasi melalui ponsel WhatsAppnya Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Kediri Nur Ngali belum ada jawaban, meski telah dibaca terkait konfirmasi adanya kabar bila salah satu tersangka berinisial DN selaku Bendahara mengajukan surat sakit dari kejiwaan Malang.

Hal sama juga dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kediri Ibu Andi Mirnawaty, S.H., M.H., CSSL melalui WhatsAppnya serta telpon WhatsAppnya tidak ada jawaban,”Minggu (23/2/2025) malam

Sebelumnya Kasi Pidsus Nur Ngali melalui anak buahnya beberapa waktu lalu saat didatangi Saroja untuk menanyakan perkembangan penanganan KONI mengaku menunggu dokumen resmi atas kerugian negara yang dihitung oleh BPKP.

Sekedar diketahui, tiga tersangka yang kini sedang diperiksa dan ditetapkan menjadi tersangka menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas kasus korupsi di tubuh KONI. Taksiran awal jaksa, kerugiannya mencapai Rp 2 miliar. Dari total anggaran hibah Rp 10 miliar, sebanyak Rp 9,165 miliar dialokasikan untuk program-program di KONI Kota Kediri. Kemudian, Rp 835 juta lainnya didistribusikan ke 39 cabang olahraga (cabor) binaan KONI. (Ef)