KEDIRI, MADUTV – Paska dilantiknya anggota DPRD Kota Kediri pada 21 Agustus 2024 lalu harapan besar masyarakat Kota Kediri untuk bisa tersalurkan aspirasinya hingga saat ini masih menjadi tanda tanya untuk bisa di tindak lanjuti anggota legislatif yang duduk di Kantor Jalan Mayor Bismo Kota Kediri karena belum terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan.
Seperti peristiwa nyata adanya pengaduan masyarakat soal pungutan pendidikan oleh komite sekolah yang dinilai memberatkan dimana sejumlah perwakilan orang tua salah satu SMPN di Kota yang mendatangi Gedung DPRD pada 29 Agustus Lalu mengeluhkan adanya tindakan komite dan paguyuban sekolah namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang disinyalir akibat belum terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan yang sejauh ini sangat diperlukan dalam wadah penyaluran aspirasi dan tindak lanjut seperti Komisi C yang menangani persoalan Pendidikan.
Dari kondisi itu membuat Prihatin Pengiat Masyarakat di Kota Kediri salah satunya Perkumpulan Sahabat Boro Jarakan ( Saroja) yang juga mempertanyakan kenapa belum terbentuknya AKB ( Alat Kelengkapan Dewan) dan Kami akan mempertanyakan dengan aksi Damai sebenarnya belum segera terbentuknya AKD itu kendalanya dimana?Ditambah lagi saat ini 30 Anggota DPRD Kota Kediri sudah menerima Gaji Pertama paska dilantik.
” sehingga patut kami pertanyakan,karena mereka menerima gaji dari “pajak rakyat”, dan seharusnya bekerja sesuai aturan yang yang telah ditentukan di Kedewanan dan tidak mementingkan “ego sektoral” yang bisa merugikan masyarakat, seperti menghambat pembahasan APBD Perubahan 2024 maupun APBD 2025 yang seharusnya memiliki target bulan dalam persetujuannya,” tandasnya.
Sesuai surat yang akan dilayangkan Sahabat Boro Jarakan -Saroja No : 86/PAD-Saroja/X/2024 Yang ditujukan Kepada Kapolres Kediri Kota Perihal Pemberitahuan Aksi damai Untuk menuntut segera terbentuknya AKD.
“Sehubungan dengan belum terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kota Kediri. Yang mana kami menduga para anggota DPRD Kota Kediri sudah menerima gaji sebagai anggota DPRD Kota Kediri. Sehingga patut diduga bila tidak segera dibentuk, dalam pembahasan APBD jangan sampai terjadi praktek penyelundupan
anggaran di Tubuh DPRD Kota Kediri,” pungkas Supriyo Dewan Pengawas SaroJa yang juga Mantan Aktivis 1998, Jumat (4/10/2024).
Lebih lanjut Priyo menegaskan, Sahabat Boro Jarak’an (SAROJA) yang mempunyai peran sebagai Kontrol Sosial masyarakat , bermakasud menyampaikan surat pemberitahuan Aksi damai menyampaikan pendapat dimuka umum yang akan digelar, Senin 7 Oktober 2024, pukul 09.00 WIB dengan tujuan Kantor DPRD Kota Kediri.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus yang biasa disapa Kak Edo saat dikonfirmasi melalui Ponsel WhatsAppnya terkait Alat Kelengkapan Dewan belum ada respon.(Ef)