
Bekasi- Fenomema donor ASI kini menjadi tren di tengah pendemi Covid-19. Pasalnya tidak sedikit ibu menyusui terpapar Covid-19. Yang paling parah, hingga meninggal dunia, lantaran bergejala berat. Sementara, sang bayi untuk melindungi dari sakit serta memenuhi asupan nutrisinya, harus membutuhkan donor ASI. Meski belum ada data resmi jumlah ibu menyusui meninggal akibat terpapar Covid, namun dipastikan di masa pandemi saat ini, banyak yang membutuhkan donor ASI untuk bayi.
Pekan menyusui sedunia kembali diperingati pada tanggal 1 Agustus kemarin. Perlindungan untuk ibu yang menyusui ekslusif kembali menjadi sorotan. Di masa pendemi seperti ini, menyusui ekslusif menjadi salah satu cara untuk melindungi bayi dari paparan Covid-19. Kandungan ASI telah terbukti memberi perlindungan anak dari sakit serta memenuhi asupan nutrisinya.
Sayangnya, tak semua ibu dapat menyusui eksklusif kepada bayinya. Salah satu penyebabnya bisa karena indikasi medis atau perpapar Covid-19 dengan gajala berat. Ada juga beberapa bayi yang tidak mendapatkan ASI ekslusif setelah ibu kandunganya meninggal dunia usai terpapar Covid-19.
Wakil ketua asosiasi Ibu Menyusui Indonesia Bekasi, Winny Nizia, saat tim jurnalis temui di wilayah Bintara Kota Bekasi, menjelaskan bahwa dalam kondisi tersebut, donor ASI umumnya untuk memenuhi asupan bayi baru lahir. Donor ASI bisa tersampaikan oleh pendonor yang bersedia memberikan ASI-nya. Meski begitu, proses mencari donor ASI tidak boleh sembarangan, pasalnya peran keluarga perlu membuat pertimbangan yang matang terkait ASI bagi jabang bayi.
Menurutnya, donor ASI itu sifatnya sementara. Keluarga penerima donor perlu mendapatkan pendampingan dari konselor menyusui. Terutama bila situasi memungkinkan bagi ibu untuk tetap memberikan ASI pada bayinya. Proses mencari donor juga harus tepat. Jika ibu meninggal dan tidak bisa menyusui bayinya, maka keluarga harus mengetahui dengan detail identitas dan status kesehatan pendonor ASI.
Adapun syaratnya, yang pertama pendonor ASI harus dalam keadaan sehat dan sudah melalui skrining hepatitis B dan C, HIV, Sifilis. Seperti layaknya orang yang akan mendonorkan darah. Yang kedua, ASI perlu melewati pemeriksaan dan pemanasan sebelum dapat sampai kepada bayi.
Donor ASI idealnya terlaksana dengan prinsip hati-hati. Di Indonesia, aturan tentang donor ASI ini sudah masuk di dalam peraturan pemerintah No. 33 tahun 2012, tentang pemberian ASI susu ibu eksklusif. Dalam pasal 11 ayat 1 telah jelas bahwa pemberian ASI ekslusif bisa terlaksana oleh pendonor ASI. Syaratnya, ibu bayi asli tidak dapat memberikan ASI ekskluif kerena indikasi medis. (am)