Pamekasan – Hari ini, sebanyak 5 juta lebih batang rokok ilegal yang berasal dari 4 kabupaten di Madura di musnahkan. Pemusnahan di tempat pembuangan akhir (TPA) Desa Angsanah, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.
Pemusnahan barang milik negara (BMN) yang bea cukai madura lakukan tersebut. Hasil dari penindakan sejak 12 Oktober 2020 hingga 30 Juni 2021. Dengan potensi kerugian negara di taksir mencapai 2 miliar lebih.
Pemusanahan barang bukti lima juta lebih batang rokok ilegal. Hasil penindakan dari tiga Kabupaten Madura Jawa Timur oleh petugas Bea Cukai Madura.
Pemusnahan jutaan rokok ilegal yang di bawa sejumlah truk besar ini di bongkar dan ditimbun ke dalam lubang besas di campur sampah. Menggunakan alat berat di tempat pembuangan akhir atau (TPA) Desa Angsanah, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Pemusnahan barang bukti lima juta lebih batang rokok ilegal. Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Madya Pabean C Madura. Merupakan hasil penindakan petugas sejak periode 12 Oktober 2020 sampai 30 Juni 2021 kemarin.
Kepala KPPBC TMP C Madura Yanuar Calliandra menyampaikan, sebanyak lima juta lebih batang rokok ilegal. Senilai lima milliar lebih dengan kerugian negara di taksir mencapai 2 miliar lebih tersebut. Untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki barang itu dengan dengan cara di timbun.
Yanuar menyampaikan terimakasih kepada aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan seluruh lapisan masyarakat. Atas kerjasamanya dalam rangka memberantas rokok ilegal. Sehingga kedepan di harapakan peredaran rokok ilegal di Madura, khususnya di Pamekasan bisa menurun.(ry)